Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka Debt Collector, Leslu Wattimena alias LW (34) turut mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Agar kasus dugaan penarikan mobil secara sewenang-wenang yang diusut turut berakhir damai.
Keinginan itu disampaikan, Tim Penasihat hukum Leslu Watimena, Hendry Noya yang telah melayangkan permohonan ini kepada penyidik. Dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 terkait restorative justice.
Advertisement
"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice," kata Hendry kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, kliennya adalah debt collector pekerja yang telah memiliki regulasi dan aturan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.
Baca Juga
"Punya. Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu," tuturnya.
Meski demikian, Hendry tetap mengakui apabila tindakan kliennya yang terlibat turut membentak anggota ketika proses penarikan barang sebagaimana video viral tidaklah dibenarkan. Sehingga ke depan dia berharap kejadian itu tak terulang kembali.
"Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional. Tetap ya harapan saya ke depan, kita akan benahi ini ya. Sama sama juga kita memohon bantuan dari pihak kepolisian untuk kalau memang ada terjadi hal seperti itu lagi," imbaunya.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya kolektor itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada statement bahwa itu preman. Nah bukan preman, kolektor itu profesional. Itu yang saya mau gariskan di sini," tambah dia.
Disamping itu, melalui Hendry, LW pun telah meminta maaf atas tindakannya membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil sebagaimana kejadian video viral.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.
Kendati begitu, Hendry menyampaikan bahwa restorative justice yang dimohonkan ditujukan kepada penyidik agar difasilitasi mediasi. Sementara kepada Clara Shinta maupun anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ. siapa pun korbannya," sebutnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta ditetapkan tersangka. Kawanan debt collector itu juga memaki anggota polisi yang berniat melakukan mediasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyindir aksi premanisme yang dilakukan para tersangka berbeda saat ditangkap polisi.
"Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, serem gitu ya. Sekarang kok lari birit, kemarin macan sekarang jadi kucing," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sata rilisnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25). Sedangkan empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya Hengki, penindakan terhadap aksi premanisme khususnya di Ibu Kota Jakarta agar memberikan efek jera. Namun, penindakan ini bukan hanya berlaku terhadap kasus yang sedang viral.
"Kami menciptakan efek deterrence, efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis nggak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta khususnya," tegas dia.
Atas perbuatanya, maka ketujuh orang dikenakan Pasal 214 KUHP. Selain itu, dijerat pula Pasal 365 KUHP sebagaimana yang laporan yang dibuat oleh Clara Shinta.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement